Aparat Koramil 02/TB melakukan edukasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan membagi-bagikan masker di Jalan Tubagus Angke, tepatnya depan RPTRA Kalijodo, Kecamatan Tambora, Kamis (4/2). Kegiatan ini disertai dengan penegakan aturan sesuai Pergub DKI Jakarta No.3 Tahun 2021 tentang penanggulangan covid-19.
Danramil 02 Tambora, Kapten Inf Arja Suarja mengatakan, anggota Koramil 02 Tambora bersinergi dengan unsur kepolisian sektor Tambora, serta petugas satpol PP Kecamatan Tambora melaksanakan sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid II dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Sosialisasi PPKM dilaksanakan dengan memberikan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan 3M sekaligus membagi-bagikan masker kepada para pengguna jalan. "Kami di sini memberikan imbauan kepada pengguna jalan, baik pengendara roda dua dan empat, serta pejalan kaki untuk menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona," jelasnya.
Selain memberikan edukasi PPKM, aparat Koramil 02 Tambora juga melaksanakan program gerakan Jakarta Bermasker dengan membagi-bagikan masker gratis kepada masyarakat. "Kami juga bagikan masker. Masker yang dibagikan berjumlah kurang lebih 200 masker," tuturnya.
Dalam pelaksanaan PPKM tersebut, petugas Satpol PP Kecamatan Tambora juga melaksanakan tugasnya menegakkan aturan sesuai Pergub DKI Jakarta No.3 Tahun 2021 tentang penanggulangan covid-19. Mereka melakukan penindakan kepada pengguna jalan yang melanggar aturan tersebut.
"Tadi ada 15 warga yang terjaring operasi tertib masker depan RPTRA Kalijodo. 13 warga terkena sanksi membersihkan sampah di lingkungan RPTRA, sisanya dikenakan sanksi denda administrasi. Penerapan sanksi diawasi langsung anggota satpol PP," tutur Lutfi, anggota FKDM Kecamatan Tambora. (why)
20 Mei 2024