Seluruh anggota Forum Kewaspadaan Dini masyarakat (FKDM) di Jakarta Barat wajib mengirimkan satu laporan setiap hari. Aturan tersebut mulai diberlakukan tahun 2018.
Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Suban Kesbangpol) Jakarta Barat, Dirhamul Nugraha, menjelaskan setiap anggota FKDM, baik tingkat kelurahan, kecamatan maupun kota harus mengikuti aturan tersebut. Laporan yang dimaksud adalah informasi yang terjadi di masyarakat. Jika ada angota FKDM yang tidak mengirim laporan, akan dikenakan sanksi berupa peringatan I dan seterusnya. Pihaknya juga akan mengevaluasi laporan yang masuk dari anggota FKDM. Laporan yang tidak sesuai fakta atau terkesan mengada-ada juga akan dikenakan sanksi.
“Laporan yang dibuat anggota FKDM sebagai alat ukur kinerja dan masukan bagi dewan Pembina, yakni lurah, camat dan wali kota dalam mengantisipasi berbagai hal yang berpotensi memiliki ancaman baik yang ditimbulkan faktor alam maupun manusia," jelas Dirham saat pertemuan dengan wartawan, Rabu (13/12). Hadir Kasudis Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Jakbar, Sugiono, didampingi Kasi Komunikasi dan Informasi Publik, Ignatius Widodo.
Lebih lanjut dijelaskan, FKDM merupakan komponen masyarakat yang tugasnya menyampaikan informasi yang terjadi di lingkungannya ke pimpinan wilayah atau dewan penasehat (wanhat) seperti lurah, camat dan wali kota. Tugas mereka tidak untuk menangani permasalahan yang terjadi di masyarakat.
“FKDM itu mengolah dan menyampaikan informasi di wilayah yang berpotensi terjadi bencana atau ancaman. Fungsinya hanya kewaspadaan, menyampaikan informasi kepada pimpinan wilayah agar cepat direspon dan dilakukan penanggulangan. Jadi fungsinya hanya melaporkan, bukan menangani,†tandas Dirham.
Ia menambahkan,pembentukan FKDM dalam rangka pemberdayaan untuk meningkatkan kepekaan dan kewaspadaan masyarakat dengan cara mengidentifikasikan berbagai hal menonjol yang diperkirakan akan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Anggota FKDM di Jakarta Barat terdiri atas tujuh orang di tiap kelurahan, 10 orang di kecamatan dan 20 orang tingkat kota. (Aji)
20 Mei 2024