Sekitar 500 bangunan diduga menyalahi aturan di wilayah Jakarta Barat. Mayoritas belum memiliki perizinan. Sementara aparat Satpol PP Jakarta Barat, telah membongkar sekitar 30 bangunan bermasalah.
"Kami akui bangunan yang menyalahi perizinan di Jakarta Barat, jumlahnya sangat banyak, bisa di atas 500 bangunan. Sementara biaya bongkar bangunan yang ada pada kami hanya untuk 50 kali bongkar," ujar Tamo Sijabat, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, kemarin.
Terbatasnya dana pelaksanaan anggaran (DPA) itu membuat aparat Satpol PP hanya melakukan pembongkaran sekitar 50 bangunan yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Sudah banyak bangunan yang kami bongkar terutama bangunan yang tidak punya izin dan enggak bakal bisa mengurus izin perubahan, saat ini baru 30 bangunan yang dibongkar," sebutnya.
Sebelum pembongkaran, pihaknya memberikan sosialisasi hingga surat peringatan kepada pemilik bangunan yang melanggar. Bila tidak diindahkan maka Satpol PP akan membongkar bangunan tersebut.
Pihaknya juga melibatkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, serta kelurahan dan kecamatan setempat terkait bangunan yang menyalahi perizinan. "Ada juga setelah kami periksa yang bersangkutan mau bongkar sendiri. Dan yang kecil kecil akan dikenakan denda dalam sidang yustisi," pungkasnya. (why/aji)
20 Mei 2024