Ada usulan bila materi tentang anti narkoba masuk dalam mata pelajaran di sekolah. Itu dilakukan agar generasi muda mengetahui dan memahami terhadap peredaran dan bahaya narkoba.
Usulan tersebut dikemukakan Kepala Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya, saat melakukan pemusnahan barang bukti hasil rampasan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/12) pagi.
Menurutnya, usulan materi tentang anti narkoba masuk pendidikan di sekolah lantaran saat ini peredaran barang haram itu telah merambah ke segala lapisan masyarakat. Sehingga perlu adanya masukan pendidikan mengenai anti narkoba di sekolah, baik di sekolah dasar, SMP dan SMA.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selalu berkomitmen dalam memerangi dan memberantas narkoba. Komitmen itu dibuktikan dengan adanya tuntutan mati bagi 9 terdakwa narkoba. "Mereka kita tuntut mati, dua orang terdakwa sudah inkrah, yakni dihukum mati dan 7 orang dihukum seumur hidup," jelasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Wali Kota Jakarta Barat, M. Zen, akan berkordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan tentang usulan tersebut. Pemkot Jakarta Barat juga berkomitmen dalam memerangi dan memberantas narkoba.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memusnahkan barang bukti dari 950 perkara sepanjang tahun 2017-2018. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 835 bungkus plastik bening narkoba jenis kristal metaphitamine atau sabu-sabu, ribuan DVD bajakan dan porno, senjata tajam dan sebagainya. Pemusnahan barang bukti berupa video porno dan barang elektronik dilakukan dengan cara dilindas menggunakan road roller. Sementara untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda. (why/aji)
20 Mei 2024