Pemerintah Kota Jakarta Barat siap menyongsong Piala Adipura tahun 2019-2020, menyusul telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 108 tahun 2019, tentang kebijakan dan strategis daerah (Jakstrada) dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
"Kami telah melakukan itu melalui 8 titik/sumber pengurangan sampah. Apalagi saat ini sudah ada peraturan gubernur yang baru terkait pengurangan sampah, yaitu pergub no 108 tahun 2019," ujar Edi Mulyanto, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, saat dihubungi via handphone, Senin (28/10).
Menurutnya,Pergub No. 108 tahun 2019, berisi tentang kebijakan dan strategis daerah (Jakstrada) dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Ia pun sangat mengapresiasi dikeluarkannya aturan baru terkait pengurangan sampah pada sumbernya. Di mana, aturan baru tersebut adalah menjadi satu syarat untuk persiapan mengikuti Piala Adipura tahun 2019-2020.
"Tahun lalu kita tidak dapat, karena belum ada jakstrada. Sekarang kita sudah punya. Itu (pergub) yang kekinian, nih. Bisa digembar-gemborkan, untuk persiapan adipura kita, Jakarta Barat siap menyongsong Piala Adipura 2019-2020," jelasnya.
Untuk persiapannya, Edi Mulyanto telah memiliki program dalam mengurangi sampah melalui 8 titik pengurangan sampah pada sumbernya. Delapan sumber pengurangan sampah di Jakarta Barat, meliputi Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) sebesar 40%, bank sampah 5%, komposting 5% dan komposter 5%, TPS 3R 5%, pasar 13%, eco office 20%, food waste 5% dan sekolah 2%.
"Semua sumber pengurangan sampah itu sudah kami dilakukan. Mulai dari awal tahun 2019 hingga sekarang. Makanya, kami siap menyongsong piala adipura," tambahnya. (why)
