Sembilan pengendara motor terpaksa dihentikan petugas Pol PP Kecamatan Tamansari. Mereka mendapat teguran tertulis sekaligus sanksi sosial saat berlangsung operasi tertib masker (Tibmask) di Kawasan Batavia, tepatnya Jalan Tamansari Raya, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (30/4).
Camat Tamansari, Risan H Mustar mengatakan, operasi tertib masker rutin dilaksanakan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kelurahan Maphar.
Kegiatan ini juga didasari sejumlah aturan diantaranya, Pergub No.33 Tahun 2020, Pergub No.79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease.
Pelaksanaan operasi Tibmask yang berlangsung di kawasan Batavia, tepatnya Jalan Tamansari Raya, melibatkan petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Tamansari. Mereka menjalani tugas menindak para pelanggar aturan penerapan protokol kesehatan.
Dalam operasi tibmask tersebut, petugas menjaring sebanyak 9 warga, umumnya pengendara motor, yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka diganjar sanksi sosial. 7 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial, 2 pelanggar lainnya terkena sanksi denda administrasi.
Mereka yang terkena sanksi kerja sosial disuruh membersihkan fasilitas umum. Penerapan sanksi sosial diawasi oleh petugas satpol PP. "Mereka kita awasi agar nantinya timbul efek jera buat pelanggar untuk mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan," tambahnya. (why)
20 Mei 2024