Sebanyak 7 pengendara motor terjaring operasi tertib masker (Tibmask) di depan kantor Kelurahan Maphar, Jalan Kebon Jeruk XVI, Selasa (15/12) pagi. Mereka diganjar sanksi kerja sosial membersihkan sampah depan kantor kelurahan.
Lurah Maphar, Sri Pujiastuti mengatakan, operasi tertib masker rutin digelar di wilayah Kelurahan Maphar. Satu diantaranya berlangsung di depan kantor Kelurahan Maphar, Jalan Kebon Jeruk XVI.
Kegiatan yang melibatkan unsur tiga pilar kelurahan Maphar ini dilaksanakan atas dasar Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19. "Ini juga menjadi bagian upaya kami dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19," tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring 7 pengendara motor yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka diganjar sanksi sosial yakni membersihkan sampah di Jalan Kebon Jeruk XVI, depan kantor kelurahan. Penerapan sanksi kerja sosial diawasi langsung anggota satpol PP.
Pada hari yang sama, satgas penanganan covid kelurahan Maphar juga melaksanakan gerebek masker di permukiman warga RW 02, tepatnya di Jalan Kebon Jeruk I,II dan II. Mereka berkeliling sambil memberikan sosialisasi terkait prosedur penerapan protokol kesehatan 3M (Mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak).
"Petugas juga membagi-bagikan masker kain secara gratis kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker di luar rumah, termasuk meminta para pelaku usaha untuk menyediakan air dan sabun untuk mencuci tangan," paparnya. (why)
20 Mei 2024