Sidang Kelompok Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Palmerah Terintegrasi Musrenbang Kelurahan Palmerah tahun 2025 dilaksanakan hari ini, Kamis (13/2), di aula kantor kelurahan setempat.
Kegiatan dibuka Camat Palmerah, Suci Handayani. Hadir anggota DPRD DKI, Husen, Wakil Camat Palmerah Pangestu Aji, perwakilan Suban Perencanaan Daerah Kota Jakbar, para kasatpel kecamatan, kepala puskesmas, unsur tiga pilar, tokoh masyarakat, jajaran kelurahan setempat, PKK, ketua RW/RT, FKDM, LMK, Karang Taruna dan eleman masyarakat lainnya.
Lurah Palmerah, Zaenal Ngaripin, mengatakan wilayahnya terdiri atas 17 RW dan 176 RT. Usulan yang dibahas kali ini hasil dari pra musrenbang (rembuk RW) Kelurahan Palmerah yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Musrenbang ini membahas sebanyak 66 usulan fisik dan lima usulan barang, total ada 71 usulan. Semua hasil dari rembuk RW yang sebelumnya sudah dilaksanakan di seluruh RW se Kelurahan Palmerah,” ujar Ngaripin.
Lebih lanjut ia menyebut rekapitulasi usulan tersebut berdasarkan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) tujuan. Yakni, Sudis Bina Marga sebanyak 15 usulan, Sudis Perumahan Rakyat empat usulan, Sudis Perhubungan enam usulan, Sudis SDA 41 usulan, dan Sudispora lima usulan.
Sementara itu, Camat Palmerah Suci Handayani menjelaskan kegiatan musrenbang dimaksudkan untuk membahas usulan hasil Rembuk RW yang diusulkan dalam anggaran penguatan kelurahan.
“Adapaun tujuannya, menetapkan kegiatan prioritas hasil Rembuk RW yang menjadi kewenangan kelurahan,” jelasnya.
Selain itu, untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi serta kesepakatan terhadap usulan rencana kegiatan pembangunan di wilayah kelurahan, dan menetapkan perwakilan (unsur masyarakat) untuk selanjutnya mengikuti Musrenbang Kecamatan.
Pihaknya berharap seluruh usulan yang dibahas bisa diakomodir dan terealisasi.
“Apabila semua terealisasi kita jaga semuanya, seperti tidak buang sampah sembarangan apalagi buang BAB di saluran, karena nggak ada septictank,” pungkasnya. (Aji)