Operasi Tertib Masker (Tibmask) di wilayah Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (3/2), digelar di dua lokasi, yakni Jalan Lingkar Luar Barat dan Jalan Duri Kosambi Raya, Taman Semanan Indah (TSI).
Hasilnya, puluhan pelanggar yang tidak menggunakan masker ditindak petugas dengan sanksi sosial dan denda administrasi. Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakbar, Ivand Sigiro, menyebutkan total pelanggar dari dua lokasi tersebut mencapai 63 orang.
“Sebanyak 55 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan serta menyapu jalan dan fasiltas umum di sekitar lokasi. Sedangkan delapan orang pelanggar denda administrasi yang totalnya mencapai Rp 1.450.000,†sebutnya. Lebih lanjut dijelaskan, sasaran Tibmask antara lain pejalan kaki, pengguna kendaraan roda empat dan dua. Pihaknya akan terus melaksanakan Tibmask di wilayah Cengkareng khususnya di titik keramaian seperti pasar dan jalan raya. “Pemberian sanksi kepada pelanggar untuk pendisiplinan,†katanya.
Ia menambahkan kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Perda No 2 Tahun 2021, Pergub No 3 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di DKI. (Aji)
20 Mei 2024