Sebanyak 60 Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat mengikuti sosialisasi dan pembinaan statistik mengusung tema "Potensi dan Pemanfaatan Data pada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Lingkungan Kota Administrasi Jakarta Barat" yang berlangsung secara online.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber, Nadia Aryanti dari Bidang Data dan Statistik Dinas Kominfotik DKI Jakarta yang dipandu Kepala Seksi Astik Sudis Kominfotik Jakbar, Nur Izzuddin.
Mewakili Sekko Jakarta Barat, Indra Patrianto, Kepala Suku Dinas Kominfotik Jakbar, Andrie Yuswanto mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengesahkan Pergub DKI Jakarta No 37 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia tingkat Provinsi yang merupakan turunan dari Perpres RI No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
"Dengan adanya pergub satu data serta tersedianya portal satu data Jakarta diharapkan proses pengumpulan dan diseminasi data dari produsen data dapat berjalan dengan baik," ujarnya, Rabu (26/7).
Menurutnya, data statistik sektoral adalah data statistik yang pemanfaatanya dirujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dalam tugas penyelenggaraan pemerintahan.
"Data adalah panglima kita sebagai sumber minyak baru (new oil), semua berawal dari data, sebaik apapun kita bekerja tanpa data maka tidak berarti apapun," katanya.
Ditambahkan Andrie, kegiatan itu bertujuan untuk dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dalam mengoptimalkan penggunaan data statistik sebagai dasar dalam pembuatan keputusan.
"Semoga UKPD dilingkup Pemkot Jakbar memiliki kepedulian terhadap data-data yang dihasilkan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Saya harap peserta bisa mendapatkan ilmu baru untuk diterapkan dalam pekerjaanya," harapnya. (Izzu)