Sebanyak 60 peserta mengikuti sosialisasi kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 yang diberlangsung di Aula Kantor Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (13/5).Kegiatan dibuka Lurah Kembangan Utara, Pepen, didampingi Kepala Seksi Pemerintahan, H. Ahmad. Peserta yang hadir terdiri dari Ketua RW, anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), perwakilan RT, serta Dasawisma.Kasatpel Pendataan UPPD Jakarta Barat, Rahmad, mengatakan mengenai kebijakan terbaru, mekanisme pendataan, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah."Bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang hasilnya digunakan kembali untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas umum bagi masyarakat," katanya.Ia juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak tepat waktu guna menghindari denda serta memastikan data objek pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya."Warga diminta aktif melaporkan apabila terdapat perubahan data seperti kepemilikan maupun kondisi bangunan dan tidak ragu berkonsultasi dengan petugas apabila mengalami kendala terkait perpajakan," ujarnya.Disisi lain, Lurah Kembangan Utara, Pepen menjelaskan sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kewajiban perpajakan, khususnya PBB-P2, sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak."Kami berharap pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pajak semakin meningkat sehingga dapat mendukung pembangunan wilayah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (Kontri)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru





