Sebanyak 58 pengguna jalan terjaring razia masker di depan RPTRA Kalijodo, Kelurahan Angke, Tambora, Rabu (20/1) pagi. Mereka yang terjaring terkena sanksi sosial.
Lurah Angke, Teddy Martadilla mengatakan, operasi tertib masker yang digelar di depan RPTRA Kalijodo, melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar kecamatan Tambora dan kelurahan Angke.
Mereka menjalani tugas menegakkan aturan yang tertuang dalam Pergub No.3 Tahun 2021 tentang penanggulangan covid-19. Dalam aturan itu terdapat pasal yang berisi pengenaan sanksi sosial.
"Sanksi sosial yang dikenakan berupa sanksi kerja sosial dan sanksi denda administrasi Rp 250 ribu. Sanksi denda langsung dibayarkan ke kas daerah melalui Bank DKI," tutur Teddy.
Dalam pelaksanaan operasi di depan RPTRA Kalijodo, petugas berhasil menjaring 58 warga yang tidak mengenakan masker. Dari jumlah tersebut, 51 pelanggar diantaranya terkena sanksi kerja sosial, sementara 7 pelanggar lainnya dikenakan sanksi denda admnistrasi.
51 pelanggar yang terkena sanksi kerja sosial mendapat ganjaran membersihkan fasilitas publik. "Mereka diminta membersihkan sampah di lingkungan area RPTRA Kalijodo. Sanksi diberikan agar menimbulkan efek jera untuk selalu mematuhi aturan protokol kesehatan pencegahan covid-19," tambahnya. (why)
20 Mei 2024