Sebanyak 58 pengguna jalan terjaring razia masker di Jalan Kapuk, tepatnya depan pintu gerbang barat apartemen City Park, Cengkareng Timur, Selasa (25/8) pagi. Akibatnya mereka terkena sanksi sosial berupa sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
Kepala Satuan Tugas Pol PP Cengkareng Timur, Mei Delima Hutabarat menjelaskan, kegiatan operasi tertib masker (OTM) dilaksanakan sesuai Pergub DKI No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya penegakan dan pengendalian COVID-19. Kegiatan ini juga diatur dalam Pergub No.80 tahun 2020 tentang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Operasi Tertib Masker yang berlangsung di Jalan Kapuk, tepatnya depan apartemen City Park, melibatkan tim gabungan anggota satpol PP Kecamatan Cengkareng. "Kami menyasar para pengguna jalan yang tidak memakai masker," tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas satpol PP berhasil menjaring 58 warga yang tidak memakai masker. Dari jumlah tersebut, 48 pelanggar diantaranya diberikan sanksi kerja sosial, dan 7 pelanggar terkena sanksi denda administrasi. "Total denda administrasi Rp 1,3 juta. Ada juga 3 KTP yang kami tahan lantaran tidak memiliki uang membayar denda," jelasnya.
Mei menambahkan, umumnya mereka yang melanggar adalah pengendara sepeda motor. Sanksi sosial ini diterapkan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. (why)
20 Mei 2024