Sebanyak 53 pelanggar menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran PPKM darurat di selasar, kantor Walikota Jakarta Barat, Selasa (13/7). Sidang digelar guna memberikan efek jera bagi pelanggar untuk mentaati aturan protokol kesehatan.
Jalannya persidangan sempat dimonitor oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto dan Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko serta Kasatpol PP Jakbar, Tamo Sijabat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan, sidang yustisi tindak pidana ringan digelar sebagai implementasi Perda No.8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sehingga para pelanggar protokol kesehatan pada masa PPKM darurat dikenakan sanksi denda atau subsider (kurungan).
Sanksi denda yang dikenakan fluktuatif, tergantung dari jenis pelanggaran. "Sidang digelar dalam upaya memberikan efek jera buat masyarakat selama PPKM darurat. Hari ini, kami melakukan sidang tipiring sebanyak 53 berkas. Dari hasil persidangan para pelanggar, kita kenakan sanksi denda sampai maksimal angka Rp 5 juta. Angka itu fluktuatif tergantung pelanggarannya," jelas Dwi Agus yang didampingi Wakil Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko.
Di lokasi yang sama, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan yang menjalani sidang tipiring umumnya para pelaku usaha dan masyarakat umum.
Sidang yustisi tindak pidana ringan diikuti 53 pelanggar. Mereka merupakan hasil penindakan Operasi Tertib Masker di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat. "Kami melakukan penindakan sejak diberlakukan PPKM darurat, 3 Juli," jelasnya. (why)
20 Mei 2024