Sebanyak 53 mobil pribadi yang diparkir sembarangan terjaring operasi cabut pentil (OCP) di sejumlah trotoar dan badan jalan wilayah Kelurahan Meruya Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, Selasa (4/10) malam. Sedang dua kendaraan lainnya dikenakan sanksi tilang.
Operasi parkir liar dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar melibatkan aparat gabungan tiga pilar, terdiri atas puluhan petugas kelurahan, Sudin Perhubungan dan Transportasi, Satpol PP, TNI, kepolisian, LMK dan RT/RW setempat. Sasaran operasi antara lain di Jalan Pesanggrahan, Jalan Meruya Ilir dan Jalan Kembang Kerep.
Selain menertibkan kendaraan, petugas juga mengamankan satu unit kompresor, timbangan, empat kerucut, satu terpal dan kabel sekitar 15 meter. Lurah Meruya Utara, Pangestu Aji, menjelaskan operasi bertujuan untuk mengamankan trotoar dan badan jalan dari parkir liar maupun PKL sehingga tidak mengganggu pejalan kaki dan pengendara.
Diungkapkan, sempat terjadi penolakan dari pemilik kendaraan dan keamanan pihak restoran setempat yang mobilnya ditertibkan. Namun, petugas tetap bertindak tegas dan penertiban terus berlanjut. “Ini untuk mengoptimalkan fungsi trotoar sekaligus memberikan hak bagi pejalan kaki. Penertiban harus terus dilanjutkan,” tandas Aji.
Ia menambahkan, sepanjang Jalan Pesanggrahan Raya merupakan salah satu kawasan kuliner dan setiap malam selalu ramai pengunjung. Namun, parkir kendaraan di kawasan tersebut masih sembarangan sehingga kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas. (Aji)
20 Mei 2024