Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat,
Nandang Agus Taruna menyebut kurang lebih 50 bidang tanah bermasalah di Jakarta
Barat.
“Kurang lebih ada 50 bidang tanah yang belum bisa bersertipikat
atau K3, karena masih dalam masalah hukum, yakni sengketa atau di pengadilan,â€
tuturnya usai pengangkatan sumpah PTSL Kota Jakarta Barat di kantor Walikota
Jakarta Barat, Kamis (31/1) pagi.
Menurutnya, bidang tanah yang belum bisa bersertipikat itu
tak hanya milik warga, tapi bisa juga aset pemerintah. BPN Jakarta Barat telah
melakukan identifikasi dan memetakan. Hal ini nantinya bermanfaat bagi para lurah
untuk memberikan keterangan terkait program PTSL ini.
Untuk aset bidang tanah pemerintah DKI Jakarta, lanjut Nandang,
seyogyanya bisa masuk dalam program PTSL. Namun, Pemda DKI Jakarta memiliki anggaran sendiri untuk legalisasi
aset.
“Idealnya, ketika objek tanah diperoleh melalui anggaran
pemerintah menjadi aset, segera disertipikatkan. Bila telah bersertipikat, maka
tidak ada pihak lain yang bisa memohon pengajuan sertipikat,†ujarnya.
Ia mengakui bahwa masih ada lahan aset pemerintah daerah
yang masih status girik, yakni pelimpahan dari perusahaan yang dijadikan
fasilitas sosial dan umum. (why)
20 Mei 2024