Operasi tertib masker dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di masa PPKM level 4 digelar di wilayah Kecamatan Kembangan dan Cengkareng Jakarta Barat, Ahad (8/8).
Hasilnya, dari dua wilayah tersebut terjaring sebanyak 46 pelanggar. Rinciannya, di Kembangan sebanyak 19 pelanggar dan Cengkareng 27 pelanggar. Di Kecamatan Kembangan kegiatan dilaksanakan di Jalan Meruya Ilir Raya (Kolong Tol JORR) Kelurahan Meruya Utara.
“Pelanggar yang terjaring 19 orang. Semuanya dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan atau menyapu jalan dan fasilitas umum di sekitar lokasi. Pemberian sanksi untuk pendisiplinan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,†kata Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo.
Sementara di wilayah Cengkareng kagiatan digelar di Jalan Daan Mogot KM 13, tepatnya kolong flyover Traffic Light (TL) Cengkareng. Menurut Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian, kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00. Melibatkan petugas gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait lainnya.
“Jumlah pelanggar yang terjaring 27 orang. Sebanyak 22 pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan dan fasilitas umum lainnya. Empat pelanggar bayar denda administrasi totalnya Rp 900 ribu dan satu orang tahan KTP,†ujarnya. (Aji)
20 Mei 2024