Tiga pilar Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan menggelar kegiatan Gerebek Masker di Jalan Rawa Kepa Utama, RW 02.
Hasilnya, puluhan pelanggar ditindak petugas. “Ada 46 pelanggar yang tidak memakai masker. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan, menyanyikan lagu wajib dan butir Pancasila,†ujar Lurah Tomang, Dwi Kurniasih, Selasa (8/9).
Dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan COVID-19. “Tujuannya untuk pendisiplinan agar masyarakat semakin peduli terhadap upaya pencegahan COVID-19,†katanya.
Pada kesempatan itu pihaknya juga menyosialisasikan gerakan 3M (mamakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan jaga jarak). “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu memakai masker. Sosialisasi 3M dilakukan di permukiman warga, jalan raya dan tempat keramaian,†ujarnya. (Aji)
20 Mei 2024