Sebanyak 45 pasangan nikah siri menjalani sidang isbat nikah terpadu di Ruang MH Thamrin, Blok B, kantor Walikota Jakarta Barat, Jumat (20/12) pagi. Selain resmi tercatat pada buku nikah pemerintah, mereka juga mendapatkan dokumen kependudukan dari Sudis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat secara gratis.
Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat, Amin Haji memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan isbat nikah terpadu. Kegiatan ini merupakan yang kali pertama digelar di wilayah Jakarta Barat, di pengujung akhir tahun 2019.
"Ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah kota Jakbar dengan pengadilan agama Jakbar. Sesuai perintah walikota bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah dilakukan secara terpadu di akhir tahun," tuturnya.
Ia berharap sinergi antara Pemkot Jakbar, Kementerian Agama, Mahkamah Agung, serta Baznas (Bazis) Jakarta Barat, berjalan baik dan dapat ditingkatkan. Setidaknya kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi dan kepedulian pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Hj. Muhayah menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini menjadi bagian komitmen Pengadilan Agama Jakbar dalam memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2015 tentang isbat nikah.
Dalam kesempatan itu, Muhayah pun memaparkan tugas dan kewenangan Pengadilan Agama Jakbar. "Kami memiliki tugas dan kewenangan. Bukan hanya mengurusi masalah perceraian, melainkan perkara warisan, penetapan ahli warisan dan sebagainya,"ujarnya.
Usai membuka pelaksanaan isbat nikah terpadu, Askesra Jakbar, Amin Haji bersama Ketua PA Jakarta Barat, Hj. Muhayah, serta Kepala Sudis Dukcapil Jakbar, Rosyik meninjau pelaksanaan sidang isbat nikah serta pembuatan dokumen kependudukan. (why)
20 Mei 2024