Sebanyak 43 warga terjaring operasi tertib masker di dua titik keramaian di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (2/2) pagi. 28 warga terjaring di Jalan Menceng Raya, sedangkan 15 warga terjaring di Pos Lantas Daan Mogot. Mereka yang terjaring dikenakan sanksi sosial.
Kepala Satpol PP Kelurahan Kalideres, Cahya Melansari mengatakan, operasi tertib masker rutin dilaksanakan di wilayah Kelurahan Kalideres. Kegiatan ini didasari tiga peraturan gubernur DKI Jakarta pada masa pemberlakuan PSBB. Tiga aturan tersebut meliputi Pergub No. 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan covid-19, Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 dan Pergub DKI Jakarta No.88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan gubernur No 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan covid-19 di DKI Jakarta.
Pelaksanaan penegakan aturan daerah tersebut menyasar sejumlah titik keramaian di wilayah Kalideres, seperti pasar, terminal, permukiman warga, dan jalan. "Harini kami melaksanakan pada dua titik yakni di Jalan Menceng Raya dan depan Pos Lantas Daan Mogot," ujar Cahya.
Untuk operasi tertib masker di Jalan Menceng Raya, petugas gabungan dari unsur tiga pilar kelurahan Kalideres berhasil menjaring 28 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Akibatnya mereka terkena sanksi sosial. 21 warga dikenakan sanksi kerja sosial, sedangkan 7 warga lainnya dikenakan sanksi denda administrasi.
"Mereka yang terkena sanksi kerja sosial diminta untuk membersihkan sampah di Jalan Menceng Raya. Sedangkan total denda administrasi yang disetorkan ke kas daerah berjumlah Rp 1.050.000," jelasnya.
Sementara operasi tertib masker yang berlangsung di depan Pos Lantas Daan Mogot, petugas berhasil menjaring 15 warga yang umumnya pengendara roda dua. 8 warga dikenakan sanksi kerja sosial, sedangkan 7 warga dikenakan sanksi denda administrasi. Total denda administrasi berjumlah Rp 1.350.000.
"Penerapan sanksi diberikan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk disiplin sekaligus mematuhi aturan protokol kesehatan penegahan covid-19," tambahnya. (why)
20 Mei 2024