Personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait menggelar operasi Tertib Masker (tibmask) di wilayah Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, Rabu (20/1).
Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah, mengatakan kegiatan digelar di Jalan Peta Barat Citra 8 dan Jalan Daan Mogot Pos Lantas. “Dari dua lokasi itu terjaring sebanyak 43 pelanggar,†sebutnya.
Rinciannya, sebanyak 32 orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi. Sedang sebelas pelanggar lainnya membayar denda administrasi yang totalnya mencapai Rp 1.450.000.
Dijelaskan, Tibmask dalam rangka penegakan Pergub 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Kegiatan ini terus berlanjut, terutama di titik keramaian seperti pasar dan jalan raya.â€
Sasaran Tibmask adalah masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dan tidak mengikuti protokol kesehatan (prokes). Para pengendara yang melintas dan tidak memakai masker langsung dihentikan petugas. (Aji)
20 Mei 2024