Puluhan pelanggar terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Pesing Poglar RT 06/01 Kelurahan Kedaung Kaliangke Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Senin (5/4).
Kegiatan melibatkan personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait. “Total yang terjaring 43 orang. Sebanyak 42 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan menyapu jalan. Satu orang pelanggar bayar denda administrasi Rp 100 ribu,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Dijelaskan, kegiatan dalam rangka penegakan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di DKI dan Kepgub Nomor 213 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Selain itu, tertib masker untuk pendisiplinan kepada masyarakat terkait upaya pencegahan Covid-19 sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. “Sanksi yang diberikan kepada pelanggar untuk pendisiplinan dalam upaya pencegahan Covid-19 di DKI,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024