Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 yang sudah disampaikan kepada wajib pajak (WP) di Jakarta Barat telah mencapai 86 persen lebih.
Jumlah SPPT di Jakarta Barat tahun ini sebanyak 479.313 SPPT dengan ketetapan PBB sebesar Rp 1.593.340.662.636. Hingga 24 Juni 2020, yang telah telah disampaikan ke masyarakat atau WP sebanyak 413.404 SPPT dengan nilai ketetapan Rp 1.212.654.443.578.
“Sekarang masih proses finalisasi. Hari ini data itu masih terus berubah, ternyata di lapangan lebih tinggi angkanya. Tapi nanti akan diverifikasi lagi, mana yang bisa disampaikan ke masyarakat mana yang tidak. Setelah itu baru dikunci, dan akan diketahui penyampaiannya sekian persen,†jelas Asisten Pemerintahan Jakarta Barat, Yunus Burhan, usai rakor monitoring dan evaluasi penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2020, di ruang rapat wali kota, Kamis (25/6). Rakor digelar melalui video conference (vidcon), diikuti para camat, lurah dan instansi terkait.
Lebih lanjut diungkapkan, di beberapa kelurahan ada sejumlah kendala dalam penyampaian SPPT, seperti masalah sengketa, pemiliknya tidak di tempat dan lainnya. Dijelaskan, apabila masih bisa dikomunikasikan dengan pemilik, SPPT akan disampaikan dan tidak dikembalikan. Namun untuk yang sengketa, maka tidak disampaikan.
Pada kesempatan itu Yunus juga mengimbau pihak kelurahan dan kecamatan berperan aktif dalam penyampaian SPPT di wilayahnya masing masing. “Penyampaian dan verifikasi hingga 30 Juni 2020. Untuk enam hari ke depan, lurah camat agar turun ke lapangan, jemput bola,†imbuhnya. (Aji)
20 Mei 2024