4 warga terkena sanksi mengecat trotoar Jalan Krendang Barat, tepatnya depan RPTRA Krendang, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (8/10)pagi. Mereka terkena sanksi lantaran melanggar aturan protokol kesehatan 3M.
Lurah Krendang, Al Barkah menuturkan, kegiatan kampanye 3M disertai penertiban masker rutin digelar di Jalan Krendang Barat, tepatnya depan RPTRA Krendang. Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Pergub No.79 tahun 2020 dan Pergub No.88 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB ketat di Jakarta.
Dalam kampanye 3M, tim satgas penanganan COVID-19 Kelurahan Krendang membagi tugas. Ada yang mensosialisasikan penerapan 3M melalui pengeras suara. Tapi ada juga petugas yang membawa poster berisi protokol kesehatan 3M serta membagi-bagikan masker.
Sementara satpol PP kelurahan Krendang melakukan penindakan kepada warga yang melanggar aturan protokol kesehatan. "Ada empat warga yang terjaring karena tidak pakai masker. Mereka kita kenakan sanksi sosial yaitu mengecat trotoar jalan depan RPTRA Krendang." tutur Al Barkah.
Al Barkah menambahkan, sanksi diberikan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan serta disiplin menerapkan protokol kesehatan. (why)
20 Mei 2024