Personel gabungan Satpol PP dan TNI-Polri menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Kamal Raya, tepatnya depan kantor Camat Cengkareng dan Jalan Palapa Raya Kelurahan Rawa Buaya, Senin (7/2).
Sasaran operasi antara lain pengendara roda dua, empat, pejalan kaki yang melintas di kawasan tersebut. Hasilnya, dari dua lokasi itu petugas menjaring sebanyak 39 pelanggar yang tidak menggunakan masker.
“Jumlah pelanggar yang terjaring 39 orang. Sebanyak 37 di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan fasilitas umum. Sedangkan yang denda administrasi satu orang Rp 50 ribu dan satu orang lainnya KTP-nya ditahan sementara,” ujar Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Pada kesempatan tersebut, petugas juga mengingatkan sekaligus mengimbau seluruh pelanggar, pengendara yang melintas dan seluruh masyarakat untuk selalu memakai masker terutama saat beraktifitas di luar rumah.
Ia menambahkan, operasi Tibmask dalam rangka penerapan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di DKI Jakarta khususnya wilayah Kecamatan Cengkareng. Pemberian sanksi kepada para pelanggar untuk pendisiplinan sebagai upaya pencegahan Covid-19. (Aji)