Operasi tertib masker digelar di Jalan Taman Cosmos RW 07 Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk, Selasa (18/8).
Hasilnya, puluhan warga dan pengendara yang tidak menggunakan masker ditindak petugas. “Ada 37 pelanggar yang tidak pakai masker. sebanyak 25 pelanggar dikenakan sanksi serja sosial dan 12 pelanggar lainnya disanksi administrasi, totalnya Rp 1.750.000,†sebut Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman.
Dikatakan, operasi tersebut melibatkan sekitar 22 petugas gabungan kelurahan, Satpol PP dan unsur lainnya. Menurutnya, kegiatan tersebut rutin dilakukan di tempat-tempat keramaian, seperti jalan raya, pasar dan lainnya. “Operasi tertib masker tujuannya untuk pendisiplinan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19,†katanya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi, dan Pergub DKI No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB. (Aji)
20 Mei 2024