Petugas Satpol PP Kelurahan Pinangsia melakukan razia masker di ruas Jalan Pinangsia Raya, RW 05, Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Kamis (30/7) pagi. Alhasil, 37 pengguna jalan dikenakan sanksi sosial.
Lurah Pinangsia, Bing Selamet menjelaskan, kegiatan Operasi Kepatuhan Penegakan Aturan (OK PREND) bertujuan agar mendisiplinkan masyarakat serta memahami aturan dalam rangka pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
OK PREND yang melibatkan belasan petugas Satpol PP Kelurahan Pinangsia ini menyasar para pengguna jalan di Jalan Pinangsia Raya, RW 05. "Mereka yang tidak memakai masker dikenakan sanksi sesuai Pergub No.41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB." tutur Bing Selamet.
Menurutnya, pengenaan sanksi sosial bagi pelanggar meliputi sanksi kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi oranye dan sanksi denda administrasi Rp 250 ribu.
Dalam pelaksanaan operasi di Jalan Pinangsia Raya, petugas Satpol PP Pinangsia berhasil menjaring 37 pelanggar. Umumnya para pengendara motor yang tidak memakai masker.
Dari jumlah tersebut, 11 pelanggar dikenakan sanksi denda administrasi. Sedangkan 26 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah di sepanjang ruas Jalan Pinangsia Raya. "Pengenaan sanksi kerja sosial diawasi langsung Satpol PP. Sehingga para pelanggar benar-benar membersihkan fasilitas umum," jelasnya.
Kegiatan OK PREND ini akan rutin dilaksanakan di wilayah Kelurahan Pinangsia, dengan objek sasaran yang telah ditentukan. "Semua ini dilakukan dalam upaya mencegah penularan COVID-19." pungkas Bing Selamet. (why)
20 Mei 2024