Personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Raya Duri Kosambi Ujung Aspal, Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Senin (25/1).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 itu menjaring puluhan pelanggar. “Total yang terjaring 43 orang. Sebanyak 35 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan fasilitas umum di sekitar lokasi,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Sedang lainnya, yakni satu orang pelanggar tahan KTP dan tujuh pelanggar bayar denda administrasi yang totalnya mencapai Rp 700 ribu. “Pemberian sanksi untuk pendisiplinan. Tujuannya agar masyarakat patuh terhadap aturan dalam upaya pencegahan Covid-19,†katanya.
Pada kesempatan tersebut petugas juga menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat serta pengendara yang melintas agar selalu menerapkan prokes 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun), mengurangi aktifitas di luar rumah dan menghindari kerumunan. (Aji)
20 Mei 2024