Puluhan pelanggar terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Tanjung Duren Raya, Kelurahan Tanjung Duren Utara (TDU) Kecamatan Grogol Petamburan, Kamis (14/1).
Kegiatan yang digelar di depan Kantor Sudis Gulkarmat Jakarta Barat itu melibatkan personel gabungan tiga pilar, Satpol PP dan lainnya. “Pelanggar yang terjaring sebanyak 34 orang. Rinciannya, 33 orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan satu orang denda administrasi Rp 250 ribu,†sebut Kasatpol PP TDU, Linna Ranty.
Dijelaskan, Tibmask dalam rangka penerapan Pergub Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19.
Ia menambahkan, Tibmask akan terus digelar terutama di titik keramaian seperti pasar dan jalan raya. Kegiatan untuk penegakan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar untuk pendisiplinan, agar masyarakat semakin patuh terhadap aturan. Pada kesempatan tersebut petugas juga mengimbau masyarakat maupun pengendara yang melintas untuk selalu menerapkan prokes 3M. (Aji)
20 Mei 2024