Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggelar Sidang Yustisi Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ruang Soewiryo Blok B lantai 16 Kantor Walikota Jakarta Barat, rabu (24/8) pagi sampai dengan selesai. Alhasil, sebanyak 33 pelanggar dikenakan sangsi tindak pidana ringan.
"Ada 33 pelanggar yang ditindak, dari kesemua pelanggar itu, semuanya menghadiri sidang," ujar Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto.
Agus menyebut, dari 33 orang yang dikenai sanksi membayar denda, terkumpul sebanyak Rp. 92.000.000.
"Total denda yang dikumpulkan dalam sidang yustisi tipiring hari ini mencapai Rp 92 juta" ucapnya.
Menurut Agus, para pelanggar adalah mayoritas pemilik rumah kost dan pelaku usaha tertentu serta pemilik bangunan bermasalah.
"Dari ke 33 orang itu, pelanggar usaha tertentu ada sebanyak 20 orang, pelanggar rumah kost sebanyak 8 orang, dan pelanggar tertib bangunan sebanyak 5 orang," ungkap dia. (why)