Sebanyak 33 kendaraan terjaring operasi tim gabungan Sudin Perhubungan Jakarta Barat di sejumlah lokasi wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, di antaranya kawasan Taman Ratu dan Jalan Patra Kelurahan Duri Kepa, Selasa (16/5) pagi.
Kasatpel Perhubungan Kecamatan Kebon Jeruk, Didi Supardi, mengatakan operasi tersebut melibatkan sekitar 40 petugas gabungan Sudin Perhubungan, Satpol PP, TNI dan Polri. Kegiatan ini juga menerjunkan dua mobil derek. Hasilnya, petugas menertibkan 33 kendaraan yang diduga parkir sembarang tempat. "Total ada 33 kendaraan yang ditindak," sebutnya.
Lebih lanjut ia merinci, 33 kendaran yang ditindak terdiri atas empat mobil diderek, 20 kendaraan dikempesi (OCP), tujuh angkutan umum, barang dan dua bajaj di-BAP (berita acara pemeriksaan). Dikatakan, pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan dengan tegas kepada para pelanggar sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Seorang pemilik kendaran, Ikhsan (34) mengaku kaget melihat kendaraannya diderek petugas. Mobil miliknya diderek karena parkir di bahu jalan, tak jauh dari rumahnya. "Dekat rumah aja diderek, saya mau parkir di mana lagi," tukasnya.
Sementara itu Camat Kebon Jeruk, Abdullah, menjelaskan pihaknya telah memberikan sosialisasi dan imbauan kepada warga untuk memarkir kendaraan di garasi rumah, bukan di bahu jalan. Menurutnya, tindakan yang dilakukan tim gabungan agar para pengendara lebih disiplin berlalu lintas. "Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, termasuk parkir liar," tandasnya. (why/aji)
20 Mei 2024