Puluhan pelanggar terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Daan Mogot KM 13,5, tepatnya kolong flyover Traffic Light (TL) Cengkareng, Jakarta Barat, Ahad (10/1).
Para pelanggar dikenakan sanksi sosial dan denda administrasi. “Ada 32 pelanggar. Rinciannya, sebanyak 24 pelanggar diberi sanksi kerja sosial menyapu jalan, sisanya bayar denda administrasi dengan total Rp 550.000,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Dijelaskan, kegiatan bersama tiga pilar dan unsur Lantas itu tindaklanjut Pergub 88 Tahun 2020 dalam rangka Tibmask, yakni penindakan/pendisiplinan masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Selain itu, Pergub 79 Tahun 2020 dan pergub no 88 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya penegakan dan pengendalian Covid-19,†katanya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan di terutama di titik keramaian seperti pasar dan jalan raya. “Ini giat rutin, dan akan terus dilaksanakan di wilayah Cengkareng. Tindakan yang diberikan kepada pelanggar untuk pendisiplinan.†(Aji)
20 Mei 2024