Tiga pilar Kelurahan Keagungan Kecamatan Tamansari Jakarta Barat menggencarkan pengawasan dan penindakan bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Lurah Keagungan, Ian Imanuddin, menjelaskan sesuai Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB, tiga pilar kelurahan melakukan pengawasan di Jalan Keamanan Raya atau Gang Kancil. Warga yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dengan memakai rompi pelanggar PSBB.
“Hari ini ada 32 orang yang tidak mengenakan masker dan diberikan sanksi kerja sosial. Mereka diminta menyapu jalan lingkungan, membersihkan mushollah, masjid dan PAUD RW 06,†ujar Ian, Senin (18/5).
Ditegaskan, pengawasan PSBB di wilayahnya akan terus dilancarkan. Pihaknya berharap warga semakin patuh, disiplin dan tertib menjalankan PSBB, sehingga bisa memutus penyebaran COVID-19. "Dibutuhkan kerja sama semua pihak, agar pandemi segera berakhir," tandasnya.
Pada kesempatan tersebut pihaknya juga memberikan masker kepada lansia dan anak-anak yang tidak menggunakan masker. “Kami berikan masker kepada pengguna jalan yang berusia lanjut dan anak anak,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024