Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kelurahan Keagungan menggelar penegakan Pergub No 51 Tahun 2020 di Pasar Gang Kancil dan Jalan Keamanan Raya, Keagungan, Selasa (16/6)pagi. Petugas menjaring sebanyak 30 orang yang melanggar aturan lantaran tidak memakai masker.
Lurah Keagungan, Ian Imanudin mengatakan, kegiatan penegakan Pergub No 51 Tahun 2020 rutin dilaksanakan di Pasar Gang Kancil dan Jalan Keamanan Raya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi warga yang melanggar aturan.
Mesti seringkali digelar penertiban, namun masih banyak warga yang melanggar peraturan gubernur dengan alasan klise. Alhasil, petugas menjaring sebanyak 30 pelanggar PSBB. "Alasan mereka umumnya kelupaan.Kami tertibkan mereka untuk mendapatkan surat teguran serta sanksi kerja sosial,"ujar Ian.
Pelanggar PSBB yang diganjar sanksi kerja sosial diminta mengenakan rompi oranye dan membersihkan sampah di areal pasar. Ada juga seorang pelanggar yang terkena denda administrasi.
Terkait kegiatan tersebut, Lurah Keagungan,Ian Imanudin mengimbau masyarakat mematuhi aturan pemerintah dalam upaya penanganan pandemi COVID-19, sekaligus membiasakan masyarakat untuk menjalani pola hidup bersih dan sehat. (why)
20 Mei 2024