Satpol PP Kecamatan Tamansari Jakarta Barat menggelar pengawasan gangguan Tramtibum dan antisipasi kerumunan serta pedagang kecil mandiri (PKM) atau PKL di kawasan Kota Tua, Ahad (28/11) malam.
Hasilnya, petugas menghalau tiga PKM di Jalan Kunir. “Ada tiga tenda PKM di kawasan tersebut. Pemiliknya kami imbau untuk tidak berjualan di lokasi,” ujar Kasatpol PP Kecamatan Tamansari Edison Butar Butar, Senin (29/11) pagi.
Ditegaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu, pihaknya juga menggelar pendisiplinan penggunaan masker terkait protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di kawasan Jalan Kali Besar Timur. Melibatkan jajaran TNI-Polri dan unsur terkait, pelanggar yang terjaring mencapai puluhan orang.
“Pelanggar yang terjaring sebanyak 51 orang. semuanya dikenakan sanksi menyapu jalan dan fasilitas umum lingkungan sekitar,” katanya. Selain pendisiplinan dan penindakan kepada para pelanggar, kami juga mengingatkan pengendara, pejalan kaki dan warga yang melintas di kawasan tersebut untuk selalu menerapkan prokes, khususnya penggunaan masker. (Aji)