Tiga pilar Kecamatan Tamansari melakukan pemantauan dan pengawasan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di kawasan Kota Tua, Kamis (24/6) sore. Petugas berhasil menghalau sejumlah pedagang serta menindak 15 warga yang tidak memakai masker.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar mengatakan, kegiatan pemantauan dan pengawasan para pedagang kecil mandiri (PKM), kerumunan warga serta operasi tertib masker rutin digelar di kawasan Kota Tua pada masa PPKM skala mikro. Ini dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran covid-19.
Pemantauan dan pengawasan berlangsung pada sejumlah ruas jalan di kawasan Kota Tua, seperti Jalan Kunir, Kali Besar, Lada dan Pintu Besar Utara. Kegiatan ini melibatkan puluhan petugas gabungan dari unsur tiga pilar kecamatan Tamansari.
Risan menyebutkan, kegiatan ini juga dibarengi dengan pemberian informasi dan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 5M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membatasi mobilitas.
Meski kerap kali diberikan sosialisasi, namun masih ada warga yang membandel. Sedikitnya 15 warga terjaring dalam operasi tertib masker. "Kami menghalau sejumlah pedagang dan menindak 15 warga yang kedapatan tidak memakai masker," ujarnya.
Mereka yang melanggar aturan protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial yakni membersihkan fasilitas umum. "Dari 15 pelanggar, 3 pelanggar dikenakan sanksi denda administrasi. Kita berikan sanksi kerja sosial membersihkan sampah di sepanjang jalan Lada, dan Kunir," jelasnya.
Sejak dilaksanakan aturan ketat PPKM, Pemprov DKI Jakarta menutup sejumlah lokasi, termasuk kawasan wisata Kota tua. Aturan itu tertuang dalam surat keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021.
"Kawasan Kota Tua ditutup selama masa PPKM. Semua itu dilakukan dalam rangka menekan angka kasus covid-19 yang saat ini meningkat pasca libur lebaran," tambahnya. (why).
20 Mei 2024