Penertiban masker terus digalakkan di wilayah Kecamatan Taman Sari. Meski ada kelonggaran masa PSBB, namun upaya penegakan aturan protokol kesehatan 3M tak pernah kendur.
"Hari pertama PSBB transisi, kami tetap melaksanakan giat penertiban masker dalam upaya mendisiplinkan warga terhadap penegakan aturan gubernur tentang penerapan protokol kesehatan," ujar Risan H.Mustar, Camat Taman Sari saat memonitor kegiatan penertiban masker di Jalan Blustru, Taman Sari, Senin (12/10) pagi.
Penertiban masker di ruas Jalan Blustru, melibatkan sebanyak 20 petugas dari unsur tiga pilar kecamatan Taman Sari. Mereka melakukan penindakan terhadap para pelanggar penerapan protokol kesehatan 3M, terutama para pengguna jalan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas berhasil menjaring 12 pengguna jalan lantaran tidak memakai masker. Mereka dikenakan sanksi sosial yakni sanksi kerja sosial dan denda.
"Dari 12 pelanggar, 11 kita kenakan sanksi kerja sosial. Membersihkan sampah di sepanjang Jalan Blustrus. Satu pelanggar lainnya dikenakan sanksi denda." tutur Risan.
Risan menjelaskan pemberian sanksi sosial dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan sekaligus mendisiplinkan mereka dalam menerapkan protokol kesehatan. (why)
20 Mei 2024