Tiga pilar Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, melaksanakan sosialisasi gerakan 3M di lingkungan warga RW 03 Kelurahan Maphar, Jumat (29/1). Mereka berkeliling memberikan informasi tentang kewaspadaan bahaya penularan virus corona sekaligus mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Lurah Maphar, Sri Pujiastuti mengatakan, sosialisasi gerakan 3M yakni Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker dan Menjaga jarak, ditambah hindari kerumunan, rutin dilakukan di wilayah kelurahan Maphar. Kegiatan ini menjadi bagian tugas unsur tiga pilar untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga kesehatan, terutama menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Sosialisasi gerakan 3M dilakukan seperti ronda siskamling. Mereka berkeliling keluar masuk permukiman warga RW 03 Kelurahan Maphar. "Fokus kami adalah mengingatkan warga untuk menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker saat di luar rumah. Kami juga akan menegur warga yang kedapatan tidak memakai masker," ujarnya.
Upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 juga dilakukan jajaran satpol PP Kelurahan Maphar. Mereka melaksanakan operasi tertib masker di depan kantor Kelurahan Maphar. "Kami melakukan upaya pendisiplinan sesuai Pergub No.3 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan peraturan daerah tentang penanggulangan covid-19," tutur Sri.
Dalam operasi tersebut, petugas menjaring 9 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Akibatnya mereka diganjar sanksi sosial. 7 pelanggar terkena sanksi kerja sosial, sedangkan 2 pelanggar lainnya dikenakan sanksi denda administrasi. "Sanksi kerja sosial diminta membersihkan sampah di Jalan Kebon Jeruk XVI dengan pengawasan petugas satpol PP. Sanksi diberikan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19," pungkasnya. (why)
20 Mei 2024