Tiga pilar kecamatan Tambora menggelar operasi yustisi penertiban masker di Jalan KH Moh, Mas Mansyur, Jembatan Lima, Tambora, Rabu (16/9) pagi. Operasi ini dilancarkan dalam upaya mendisplin masyarakat dalam mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan pada masa PSBB ketat.
Camat Tambora, Bambang Sutarna menjelaskan, operasi yustisi penertiban masker (Tibmask) ini menindaklanjuti Pergub DKI Jakarta No 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 serta Pergub No 88 Tahun 2020 tentang PSBB.
Operasi yustisi Tibmask ini akan selalu rutin dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tambora. "Kita terus melakukan pengawasan pendisiplinan bagi warga agar mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan gubernur." tuturnya.
Ia meminta kepada petugas Satpol PP, untuk lebih memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan, terutama kewajiban masyarakat memakai masker saat berada di luar rumah.
Dalam operasi tersebut, petugas satpol PP kecamatan Tambora berhasil menjaring 21 warga yang tidak memakai masker. Dari jumkah tersebut, 4 pelanggar dikenakan sanksi denda administrasi Rp 250 ribu. Sementara sisanya dikenakan sanksi kerja sosial.
Mereka yang mendapatkan sanksi kerja sosial diminta membersihkan fasilitas umum sambil diawasi petugas satpol PP. "Kami buat mereka efek jera untuk mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan. Semua ini dilakukan dalam upaya mencegah penularan COVID-19 di wilayah Tambora," tambahnya. (why)
20 Mei 2024