Puluhan petugas dari unsur tiga pilar kecamatan Kalideres menggelar Crowd Free Night (CFN) pada sejumlah titik ruas jalan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, Senin (7/2) malam. Mereka memberikan teguran kepada 15 Pedagang Kaki Lima yang melanggar aturan PPKM level 3.
Kegiatan Crowd Free Night (CFN) dalam upaya pengendalian mobilitas diawali dengan apel persiapan yang dipimpin Kapolsek Kalideres, Kompol Hasoloan Situmorang. Apel diikuti puluhan personil gabungan dari unsur tiga pilar Kecamatan Kalideres.
Kapolres Metro Kalideres, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, apel gabungan unsur tiga pilar ini menindaklanjuti arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, bersama pimpinan pemerintah daerah dan TNI, dalam rangka pencegahan Covid-19 melalui kegiatan Crowd Free Night.
Crowd Free Night adalah aturan pembatasan mobilitas kendaraan dan pejalan kaki pada penerapan PPKM Level 3 di Jakarta. Kegiatan ini dimulai pukul 00.00-04.00 WIB pada sejumlah ruas jalan di wilayah Kalideres, seperti Kompleks Daan Mogot Baru, Jalan Utan Jati, Jalan Bedugul, Jalan Gilimanuk dan Jalan Kintamani.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan himbauan sekaligus teguran kepada 15 pedagang kaki lima yang melanggar jam operasional pada PPKM level 3. "Kami tetap mengedepankan sikap humanis dan santun dalam pelaksanaan tugas. Kami himbau untuk bubar, apabila terlanjur membeli, segera dibungkus bawa pulang," jelasnya.
Kasatgas Pol PP Kelurahan Kalideres, Cahya Melansari mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam upaya membatasi mobilitas masyarakat. Mereka tidak diperkenankan untuk kumpul-kumpul serta memberikan teguran kepada pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Level 3. (why)