Sejak 1-22 Agustus 2017, sebanyak 2.919 kendaraan bermotor roda dua dan empat serta angkutan umum dan barang terjaring operasi tertib trotoar di Jakarta Barat.
"Selama pelaksanaan bulan tertib trotoar dari tanggal 1 hingga 22 Agustus, kendaraan bermotor yang ditindak di Jakarta Barat tercatat sebanyak 2.919 unit,†sebut Kasudin Perhubungan (Sudinhub) Jakbar, kata Anggiat Banjarnahor, Rabu (23/8).
Dijelaskan, pihaknya gencar menyosialisasikan instruksi gubernur (Ingub) Nomor 99 tahun 2017 tentang bulan tertib trotoar di delapan kecamatan. "Tujuannya agar pemilik kendaraan bermotor di Jakarta Barat mematuhi aturan sehingga trotoar steril dari parkir kendaraan dan pejalan kaki merasa nyaman melintas di atas pedestrian,†katanya.
Lebih lanjut ia merinci, kendaraan yang terjaring operasi tertib trotoar terdiri atas 421 angkutan umum dan barang dikenakan BAP tilang Dishub dan BAP Polisi, sebanyak 210 kendaraan roda dua dan empat serta 85 sepeda motor diangkut dan dikenakan sanksi tilang. "Selain itu, 1.066 sepeda motor, 871 mobil dan 11 kendaraan roda tiga yang parkir di atas trotoar dan bahu jalan dikenakan sanksi cabut pentil," ujarnya. (why/aji)
20 Mei 2024