Sebanyak 261 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta formasi tahun 2023 yang bertugas di Jakarta Barat menandatangani perjanjian kerja, Selasa (14/5).
Bertempat di Ruang Soewiryo 2, lantai 16 gedung B kantor Wali Kota Jakbar, penandatanganan disaksikan dan ditinjau Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto. Turut serta mendampingi, Sekko Indra Patrianto, Aspem Firmanuddin Ibrahim, Kabag Pemerintahan, Rano Rahmat Effendi dan jajaran Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Jakbar.
Di hadapan PPPK yang tandatangan perjanjian kerja Wali Kota Uus mengucapkan syukur atas diterima sebagai PPPK dari sekian banyak yang daftar.
"Bentuk rasa syukur adalah kerja yang optimal, tidak melanggar aturan serta meningkatkan kinerja dan produktivitas," ujarnya.
Untuk diketahui, mayoritas PPPK yang tandatangan merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan (nakes).
"Untuk itu tingkatkan kualitas proses belajar mengajar dan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Ikuti seluruh proses administrasi ini dengan baik sehingga tidak ada permasalahan administrasi kepegawaian di kemudian hari," imbuh Uus.
Lebih lanjut, ia mengingatkan para PPPK untuk melaksanakan tugas dengan profesional dan tanggung jawab.
"Laksanakan tugas dengan tanggung jawab yang sebaik-baiknya. Laksanakan pekerjaan dengan profesional, jaga nama baik kita bersama, saling menjaga. Selamat bertugas," pungkas Uus.
Kasuban Kepegawaian Daerah Kota Jakbar, M Hafiz, menjelaskan penandatanganan bertujuan untuk menindaklanjuti penetapan persetujuan teknis Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Kepala Kantor Regional V BKN dalam rangka pengadaan PPPK tahun 2023 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Disebutkan, jumlah PPPK formasi tahun 2023 yang tandatangan perjanjian kerja kali ini sebanyak 261 orang. Rinciannya, Dinas Pendidikan (tenaga guru) sebanyak 156 orang, Dinas Kesehatan (tenaga kesehatan) 89 orang, Badan Pengelolaan Aset Daerah (tenaga teknis) satu orang.
Sekretariat Kota Administrasi Jakbar empat orang, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan delapan orang, Dinas Dukcapil satu orang, Dinas Lingkungan Hidup satu orang, dan Dinas PPAPP satu orang.
Penandatanganan dilakukan dua sesi. Sesi I pukul 08.00-10.00 sebanyak 131 orang dan sesi II pukul 10.00-12.00.
“Masa perjanjian kerja terhitung tiga tahun sejak tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan 30 April 2027. Kecuali untuk PPPK yang telah memasuki batas usia tertentu (BUT)," jelasnya. (Aji)