Sebanyak 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menerima Surat Keputusan (SK) pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Agustus 2024, di Ruang Wijaya Kusuma, kantor Wali Kota Jakbar, Rabu (24/7).
Penyerahan SK pensiun diberikan langsung oleh Asisten Pemerintahan Setko Jakarta Barat, Firmanuddin Ibrahim yang didampingi Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Jakarta Barat, Muhammad Hafiz.
Asisten Pemerintahan Setko Jakarta Barat, Firmanuddin mengatakan, masa pensiun merupakan sebuah keniscayaan. Setiap ASN akan melalui masa purna tugas. Namun, terkadang hal itu menjadi suatu permasalahan.
"Biasanya ada kegalauan bagi kita, ketika mau pensiun, harus menyiapkan uang sebagai bekal persiapan pensiun. Tapi, Allah SWT telah memberikan kita yang lebih sebelum kita memasuki masa pensiun, mulai dari proses 80 persen, 100 persen sampai masa purna tugas. Ini semua proses yang kita lalui," tuturnya.
Ia berharap, ASN yang memasuki masa purna tugas bisa menjalani dengan penuh rasa syukur dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Pihaknya mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya selama mengabdi sebagai ASN.
"Kalau dulu, kita jarang bersilaturahmi dengan warga, kini bisa kembali menjalin silaturahmi ke masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Jakbar, Muhammad Hafiz menuturkan, 26 ASN yang menerima SK pensiun berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain, Sudis Pendidikan, Sudis Bina Marga, Sudis Gulkarmat, dan Sudis Pusip Jakarta Barat.
"Salah satu tugas dan fungsi Suban Kepegawaian Daerah Kota Jakbar adalah menerima, memproses dan meneliti terkait pelayanan administrasi pensiun. Mudah-mudahan di masa purna bakti, bapak dan ibu dapat keberkasan dan kesehatan. Pensiun suatu keniscayaan, jaga dan tetap menjali tali silaturahmi," tuturnya. (why)