Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Barat telah mengalihkan ratusan sertifikat aset Pemprov DKI Jakarta ke sistem elektronik. Pengalihan ini sebagai bagian upaya modernisasi layanan pertanahan dan peningkatan keamanan data.
Kepala Kantor BPN Kota Jakarta Barat, Shinta Purwitasari mengatakan bahwa sertifikat aset Pemprov DKI Jakarta yang telah dialihkan ke bentuk elektronik di wilayah Jakarta Barat, berjumlah 256 bidang aset.
"Totalnya, ada 256 sertifikat yang sudah dialihkan ke elektronik, termasuk sertifikat wakaf dan aset masjid," ujarnya saat ditemui pada kegiatan penyerahan sertifikat aset dari Kementerian ATR/BPN kepada Pemprov DKI Jakarta di Masjid Hasyim Asyari, Duri Kosambi, Jakarta Barat, Jumat (13/2).
Lebih rinci, Shinta menuturkan, dari 256 bidang aset tersertifikat, sebanyak 183 sertifikat merupakan hasil alih media pada tahun 2025, sementara 67 sertifikat lainnya berasal dari tahun 2024. Selain itu, terdapat enam sertifikat wakaf yang juga telah dikonversi dari bentuk analog ke elektronik.
Menurutnya, seluruh sertifikat tersebut kini telah berbentuk elektronik. Sehingga diharapkan dapat meminimalisir risiko kehilangan dokumen serta meningkatkan efisiensi layanan pertanahan.
Lebih lanjut, Shinta menuturkan, objek sertifikat yang dialihkan mencakup beragam jenis aset, mulai dari sarana publik hingga fasilitas umum.
“Bentuknya bervariasi, mulai dari taman, jalan, saluran, hingga berbagai sarana dan prasarana umum lainnya,” ujarnya
Satu diantara aset tersebut, Shinta menambahkan, yang dialihkan adalah sertifikat Masjid dengan luas mencapai sekitar 10 hektare yang kini telah terdigitalisasi.
"Transformasi ini diharapkan dapat mendukung tata kelola aset yang lebih tertib dan akuntabel, sekaligus memperkuat sistem administrasi pertanahan di wilayah Jakarta Barat," tambahnya. (why)





