Tiga pilar Kecamatan Kembangan Jakarta Barat menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Joglo Raya, Kelurahan Joglo, Ahad (14/2).
Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.30. Melibatkan personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur lainnya, sasaran Tibmask meliputi pejalan kaki, pengguna kendaraan roda empat dan roda dua. Hasilnya, petugas menjaring puluhan pelanggar yang tidak menggunakan masker.
“Jumlah yang melanggar sebanyak 23 orang. Selain diberi peringatan dan pengarahan, mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan dan menyapu jalan serta fasilitas umum (fasum) di sekitar lokasi,†ujar Kasatpol PP Kelurahan Joglo, Utoyo Sugiarto.
Dijelaskan kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pergub No 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
Selain itu, Keputusan Gubernur DKI No 19 tentang pemberitahuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB serta Keputusan Gubernur No 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Ia menambahkan, selain Tibmask pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan menyosialisasikan prokes 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) sebagai upaya pencegahan Covid-19 khususnya di wilayah Joglo dan Kembangan. (Aji)
20 Mei 2024