Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat terus mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kasudis PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid, mengungkapkan sebanyak 2.204 pelaku UMKM binaan di Jakarta Barat telah memiliki NIB selama tahun 2023.
“Tahun 2023 jumlahnya 2.204 NIB. Untuk periode 2018-2024 totalnya sebanyak 22.712 NIB,” sebut Iqbal, Kamis (22/2).
Dijelaskan Iqbal, memiliki NIB berarti memiliki legalitas dalam berusaha.
“Tidak bedanya kalau kita berkendara memiliki SIM. Jadi, dengan memiliki NIB berarti memiliki identitas yang valid dan legal diakui oleh Negara,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, kemudahan yang dimaksud antara lain bisa mendapat akses ke perizinan produk seperti halal dan lainnya yang selanjutnya juga bisa masuk ke pasar yang lebih luas seperti pasar atau retail modern.
Sebelumnya Iqbal mengatakan, pihaknya terus mendorong agar para pelaku UMKM binaan segera mengurus NIB. Antara lain dengan mengencarkan sosialisasi pada pelaku binaan untuk mengurus NIB melalui situs OSS (One Stop Submission), mengisi data sesuai jenis usaha.
Selanjutnya setelah lengkap dapat diprintout sendiri untuk NIB dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.
“Jadi, NIB untuk memperjelas legalitas dan mempermudah akses bantuan dari pemerintah. Dengan memiliki NIB para pelaku UMKM usahanya jadi legal, termasuk bila meminjam uang untuk modal usaha dan lainnya,” pungkasnya. (Aji)