Sebanyak 22 warga terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Pangeran Jayakarta dan Jalan Manggis, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Senin (5/4) pagi. Mereka diganjar sanksi sosial. 20 pelanggar terkena sanksi kerja sosial, dan 2 pelanggar lainnya dikenakan denda administrasi.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar mengatakan, upaya penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan covid-19 rutin dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tamansari. Fokus kegiatan adalah tempat-tempat keramaian di kawasan Kota Tua.
Operasi tertib masker berlangsung atas dasar payung hukum Pergub DKI Jakarta No.3 Tahun 2021 tentang penanggulangan covid-19 pada masa pemberlakuan PSBB ketat. Aturan yang berisi 70 pasal itu memuat sejumlah ketentuan, diantaranya ketentuan standar masker, pengaturan fasilitas umum, dan tempat usaha hingga sanksi.
"Kami tak pernah bosan-bosannya melaksanakan pendisplinan warga dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19," tuturnya.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan dari unsur tiga pilar berhasil menjaring sebanyak 22 warga yang tidak memakai masker. Dari jumlah itu, 20 pelanggar diantaranya dikenakan sanksi kerja sosial, sedangkan 2 pelanggar lainnya terkena sanksi denda administrasi.
"Kebanyakan alasannya lupa pakai masker, tapi yang melanggar tetap kita beri sanksi. Sanksi sosial maupun denda administrasi. Untuk sanksi kerja sosial diminta untuk membersihkan sampah sepanjang ruas jalan Pangeran Jayakarta dan Manggis," ujar Risan.
Ia menambahkan, penerapan sanksi sosial diawasi ketat oleh petugas satpol PP Kecamatan Tamansari. Ini dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan.(why)
20 Mei 2024