Sebanyak 22 warga terkena razia masker di Jalan Pangeran Jayakarta, RT 01/4, Kelurahan Pinangsia, Jumat (16/10) pagi. Akibatnya mereka diganjar sanksi sosial yakni membersihkan sampah di sisi Anak kali Ciliwung.
Lurah Pinangsia, Bing Selamet menjelaskan, pelaksanaan kegiatan penertiban masker ini didasari Pergub No.101 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Kegiatan penertiban masker yang melibatkan unsur tiga pilar ini berlangsung di ruas Jalan Pangeran Jayakarta, RT 01/4, kelurahan Pinangsia. Sekitar 20 anggota satpol PP Kecamatan Taman Sari diterjunkan untuk melakukan penindakan terhadap warga yang melanggar aturan penerapan protokol kesehatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas Satpol PP berhasil menjaring 22 warga yang melanggar aturan penerapan protokol kesehatan. "Kebanyakan pengendara yang tidak pakai masker. Mereka kita kenakan sanksi sosial," ujar lurah Bing Selamet.
Sanksi sosial diberikan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk selalu mematuhi aturan sekaligus disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M pada pelaksanaan PSBB masa transisi. "Mereka yang menjalani sanksi sosial diminta membersihkan sampah di sisi anak kali Ciliwung dengan pengawasan ketat petugas satpol PP. Kegiatan ini juga dimonitor Camat Taman Sari." tambahnya. (why)
20 Mei 2024