Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat menggelar penegakan Pergub nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Pasar Kebon Pisang RT05/07, Jumat (5/6).
Hasilnya, sebanyak 22 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial. “Ada 22 pelanggar yang kedapatan tidak pakai masker. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi,†sebut Lurah Wijaya Kusuma, Novi Indria Sari.
Kegiatan melibatkan jajaran kelurahan, Satpol PP, tim Gugus Tugas COVID-19 Wijaya Kusuma, Linmas dan pengurus RT-RW setempat. Para pelanggar diingatkan agar selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. “Kegiatan ini terus kami gencarkan di wilayah. Tujuannya untuk mencegah dan memutus penularan COVID-19,†jelasnya.
Selain itu, sambungnya, pihaknya juga menggelar pengawasan terhadap orang yang baru pulang mudik. Bagi yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), diarahkan untuk menjalani rapid test atau pemeriksaan cepat COVID-19 serta karantina mandiri di dalam rumah.
“Mereka yang baru pulang mudik dan tidak memiliki SIKM diminta untuk menjalani karantina mandiri selama 14 hari rumah masing masing,†ujar Novi. Diungkapkan, hingga kini pihaknya bersama instansi terkait masih gencar melakukan penyemprotan cairan disinfektan di beberapa lokasi, seperti jalan lingkungan, permukiman dan pasar. (Aji)
