Sepanjang tahun 2016, Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Barat menerima perizinan sebanyak 15.521 perizinan online. Dari jumlah tersebut, perizinan yang diterbitkan/dicetak sebanyak 8.541. Sedang yang ditolak mencapai 6.970 perizinan.
Kepala Unit Pelaksana PTSP Kota Jakarta Barat, Johan Girsang, menjelaskan perizinan yang bisa diurus via online itu meliputi empat kenis, yakni SIUP (surat izin usaha perdagangan), TDP (tanda daftar perusahaan), TDG (tanda daftar gudang), dan izin penelitian. “Dari keempat jenis itu, yang diterbitkan mencapai 8.541 perizinan dari total 15.521 permohonan yang masuk,†sebut Johan kepada wartawan, Senin (23/1).
Dikatakan, dari keempat jenis perizinan itu, yang paling banyak permohonan adalah SIUP dan TDP. Sedang TDG hanya sekitar 10 dan izin penelitian 15 permohonan. Lebih lanjut dijelaskan, permohonan perizinan yang ditolak karena persyaratan tidak lengkap, seperti KLBI (klasifikasi baku lapangan usaha industri.
Namun, jika yang kurang persyaratan hanya NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan KTP, pihaknya tetap menerima atau memprosesnya. Pemohon bisa melengkapinya saat perizinan telah selesai/terbit. “Kalau kekurangannya hanya NPWP dan KTP, permohonan perizinannya bisa tetap diproses. Tapi, pemohon harus melengkapinya saat akan mengambil berkas. Kalau tidak, ya tidak bisa diambil,†tandas Johan. (why/aji)
20 Mei 2024